Cegah barang terlarang masuk ke dalam LAPAS, Petugas P2U lakukan pemeriksaan barang dan badan seluruh pengunjung dan tamu

IMG 20240428 WA0071

Curup, INFO LACRELE - Cegah barang terlarang masuk ke dalam LAPAS, Petugas P2U lakukan pemeriksaan barang dan badan seluruh pengunjung dan tamu. Sabtu (27 April 2024) Pemeriksaan badan merupakan upaya untuk mengurangi atau menghilangkan potensi ancaman gangguan keamanan dan ketertiban sesuai dengan Permenkumham RI Nomor 33 Tahun 2015 dan Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementeian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor ; Pas - 416 PK 01.04.01 Tahun 2015 Tentang Standar Pencegahan Gangguan Keamanan dan Ketertiban. Ketika seorang petugas atau tamu ingin memasuki Lapas Kelas II A Curup, mereka akan melewati pintu utama yang dijaga oleh petugas P2U. Petugas P2U akan meminta petugas atau tamu tersebut untuk mengosongkan kantong, meletakkan barang-barang pribadi seperti tas, dompet, atau peralatan elektronik pada meja pemeriksaan, dan melakukan pemeriksaan badan agar tidak ada barang terlarang yang masuk ke dalam lapas/rutan.   (HUMAS)

logo besar kuning
 
NAMA SATUAN KERJA KELAS XXX (edit)
KANWIL KEMENKUMHAM NAMA PROVINSI (edit)

Jl. blablabla (Alamat Unit Satuan Kerja lengkap dengan Kodepos) (edit)
012-3456789 (edit)

Email Kehumasan
humas.satker@kemenkumham.go.id (edit)

Email Aduan
Pengaduan.satker@kemenkumham.go.id (edit)

Hari ini108
Kemarin367
Minggu ini475
Bulan ini7432
Total 123694

21-05-2024