Curup, INFO LACRELE - Pemeriksaan Barang & Badan Warga Binaan. Sabtu (13/04) Dalam menjalankan tugas anggota regu jaga yang bertugas di area steril wajib memeriksa barang dan menggeledah badan terhadap warga binaan yang selesai membesuk keluarganya. Hal ini dilakukan guna meminimalisir masuknya barang-barang terlarang yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban di lembaga pemasyarakatan. Berdasarkan Permenkumham RI Nomor 33 Tahun 2015 dan keputusan direktur jendral pemasyarakatan kementeian hukum dan hak asasi manusia Republik Indonesia Nomor; Pas- 416 PK 01.04.01 tahun 2015 tentang standar pencegahan gangguan keamanan dan ketertiban. Apabila terdapat barang bawaan yang dilarang maka petugas berhak menahan untuk kemudian melaporkan kepada pimpinan. Hal ini dilakukan dalam rangka mengimplementasikan 3 kunci pemasyarakatan maju dan back to basic. HUMAS