Curup, INFO LACRELE – Satu Orang Warga Binaan Dirujuk ke Poli Syaraf RSUD Curup (29/04) Salah satu program utama dari Klinik Pratama Lapas Curup adalah memberi layanan di bidang kesehatan secara prima. Dan kali ini klinik merujuk wbp yang didiagnosa parase nervus Opticus Dextra ke poli syaraf RSUD Curup.wbp yang dirujuk diperiksa langsung oleh dokter spesialis syaraf. Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor PAS-32.PK.01.07.01 Tahun 2016 tentang standar pelayanan dasar perawatan kesehatan di Lapas, Rutan, Bapas, LPKA dan LPAS serta Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor PAS-36.OT.02.02 Tahun 2020 tentang standar pelayanan Pemasyarakatan, petugas Klinik Pratama Lapas Kelas IIA Curup juga melakukan Pemeriksaan kesehatan dan tindakan medis terhadap warga binaan yang sakit. Kegiatan ini dilakukan dengan tujuan selain sebagai tindakan kuratif, juga untuk meningkatkan derajat kesehatan warga binaan di dalam Lapas agar tercapai kesehatan maksimal di dalam LAPAS. (HUMAS)